Klik gambar Jual Alat Pelindung Diri
Memakai alat pelindung diri atau APD adalah cara wajib untuk mengantisipasi bahaya yang terjadi akibat kecelakaan kerja. Memahami penggunaan APD yang tepat sangat penting, agar para pekerja di tempat anda bekerja lebih safety sehingga nyaman dan aman ketika menjalankan pekerjaan.
Lingkungan pekerjaan seperti pabrik kimia, laboratorium, industri manufaktur dan masih banyak lagi, tentu memiliki resiko tinggi akan kecelakaan kerja. Baik itu, kecelakaan kerja akibat kelalaian atau karena faktor alat yang rusak.
Jual Alat Pelindung Diri. Mengenal Fungsi Alat Pelindung Diri Berdasarkan Jenisnya
Untuk lebih memahami alat pelindung diri, kenali beberapa jenis APD di bawah ini dengan fungsi yang berbeda :
- Alat Pelindung Kaki
Kaki adalah bagian tubuh yang rentan mengalami kecelakaan, seperti tertimpa benda berat, terpeleset, atau mengalami luka sobek akibat mengenai benda tajam. Karena itulah, Anda membutuhkan alat pelindung kaki yang tepat.
Dengan memakai APD ini juga bisa mengantisipasi resiko akibat kaki terkena zat kimia yang berbahaya atau terkena cairan yang bersuhu panas.
- Alat Pelindung Tangan
Selain kaki, tangan juga termasuk bagian tubuh yang rentan mengalami kecelakaan kerja. Padahal tangan adalah bagian tubuh yang paling banyak dan sering digunakan. Terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada tangan, tentu saja membuat Anda tidak bisa beraktivitas dengan bebas.
Oleh sebab itu, anda memerlukan alat pelindung tangan. Biasanya APD ini terbuat dari bahan dasar kulit. Logam, karet, kanvas atau material khusus yang dapat menjaga tangan terhadap paparan bahan kimia berbahaya.
- Alat Pelindung Untuk Saluran Pernapasan
Alat pelindung saluran pernapasan juga sangat penting untuk menjaga saluran pernapasan agar tetap aman dari paparan debu, kotoran atau zat kimia berbahaya yang merusak sistem pernapasan.
Beberapa jenis alat pelindung saluran pernapasan ini, antara lain respirator, masker, tabung, atau lainnya. Pahami kebutuhan Anda dan pilih alat pelindung diri yang tepat untuk menjaga agar tubuh tidak mengalami cedera parah hingga cacat akibat kecelakaan kerja.